Thursday, May 14, 2020

BOLEHKAH IBU MENYUSUI BERPUASA?

foto by Jeng Juwita
Taken by Jeng Juwita

Bulan suci Ramadhan adalah bulan suci yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di dunia. Setiap umat muslim pasti ingin menjalankan ibadah puasa wajib ini. Namun, tidak seluruh umat muslim dapat menjalankan ibadah wajib tersebut. Di dalam hukum islam ada beberapa umat muslim yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah wajib ini karena keadaan tertentu. Salah satunya adalah ibu yang sedang menyusui bayinya.

Air susu ibu disebut dengan ASI yang diproduksi oleh tubuh ibu secara alami setelah ibu melahirkan. ASI merupakan makanan pokok dan makanan terbaik bagi bayi dan balita usia di bawah 2 tahun terutama bayi usia di bawah 6 bulan. ASI banyak mengandung nutrisi lengkap dan tepat yang dibutuhkan oleh bayi untuk pertumbuhan dan perkembangan secara optimal. 

ASI yang keluar dalam 6 bulan pertama mengandung antibodi, makrofag dan limfosit untuk mencegah bayi terinfeksi dari penyakit terntentu. Selain itu, ASI juga untuk menyempurnakan organ-organ tubuh bayi yang masih rentan, seperti pada sistem pencernaan bayi. Pencernaan bayi masih belum sempurna dan masih peka terhadap makanan yang masuk ke dalam tubuh bayi. Kompisisi ASI akan berubah seiring dengan pertumbuhan dan kebutuhan bayi. 

Ibu menyusui yang ingin tetap melanjutkan berpuasa maka harus memperhatikan asupan makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pada ibu sendiri dan bayinya. Selama berpuasa, ibu memerlukan karbohidrat 50%, protein sebanyak 30%, dan produk susu sebanyak 20%. Asupan makanan dan minuman harus dipenuhi pada saat sahur dan buka puasa. 

Ibu menyusui harus perbanyak minum air putih secara berkala mulai dari waktu berbuka puasa sampai sahur. Hal tersebut dilakukan agar ibu tidak mengalami dehidrasi dan menurunkan produksi ASI pada saat ibu berpuasa. Apabila selama berpuasa ibu mengalami penurunan produksi ASI, haus yang berlebihan, jarang buang air kecil dan urin berwarna kuning, sakit kepala dan deman, bayi rewel ketika disusui, buang air kecil bayi jarang dan ibu mengalami mual dan muntah maka ibu harus segera membatalkan puasa agar tidak membahayakan kesehatan ibu dan bayinya.

Ibu menyusui yang berpuasa, di dalam hukum agama Islam tidak diwajibkan berpuasa. Adapun syarat tidak wajib berpuasa jika selama berpuasa seharian dianggap dapat membahayakan kesehatan ibunya sendiri dan bayinya atau salah satu dari keduanya.

Menurut Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka wajib tidak membatalkan puasa. Namun ibu harus mengganti hari untuk berpuasa atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan hukum agama islam.

1 comment: